Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan serius, terutama terkait pembiayaan dan keterbatasan daya tampung sekolah yang membuat akses pendidikan belum merata. Mahkamah menilai ketentuan dalam UU Sisdiknas multitafsir dan belum sepenuhnya melindungi hak anak atas pendidikan, sehingga menimbulkan ketimpangan antara kewajiban warga dan tanggung jawab negara. Padahal, pendidikan merupakan fondasi pembangunan manusia dan prasyarat untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), sehingga negara wajib menjamin akses pendidikan yang inklusif dan setara bagi semua warga negara.
DESKRIPSI