REGRESI HAK ASASI; Indeks Kinerja Hak Asasi Manusia Tahun 2020

Rp 0
Donasi
0 Terjual
Pelbagai bentuk pemberangusan dan/atau ketidakterpenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara menjadi sesuatu yang tidak boleh dibiarkan. Negara melalui pemerintah perlu segera menindaklanjutinya melalui pelbagai instrumen kebijakan dan tindakan-tindakan responsif lainnya. Pembiaran atas kondisi demikian, selain mencerminkan ketiadaan komitmen pemerintah atas pemenuhan HAM, juga menjadi bentuk ketidakpatuhan terhadap amanat Konstitusi.

Dengan kondisi demikian, Indeks Kinerja HAM ini kemudian menjadi inisiatif riset yang dilakukan SETARA Institute untuk senantiasa melaporkan kondisi atas pemenuhan HAM bagi warga negara. Melalui Indeks Kinerja HAM ini, publik dapat menilai dan mengetahui kondisi pemenuhan atas HAM warga negara secara berkala (tahunan). Dalam hal ini, Indeks Kinerja HAM Tahun 2020 secara spesifik menguraikan capaian pemerintah di bawah pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam upaya pemenuhan HAM selama satu tahun jalannya pemerintahan sejak dilantik pada 20 Oktober 2019 untuk periode keduanya.

Publik perlu mengetahui bahwa pemenuhan atas HAM ini menjadi tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) atas segala upaya yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara otomatis terikat dengan kewajiban dalam upaya pemajuan HAM sebagaimana termaktub dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Pengukuran dan penilaian terhadap indikator dalam studi ini dilakukan berdasarkan pengumpulan data empiris yang diperoleh dari pelbagai sumber dan proses, yakni dokumen yang mencatat kinerja HAM pemerintah, dialog dengan ahli terkait, catatan lembaga masyarakat sipil atau Civil Society Organization, dan laporan media relevan yang menyoroti pelbagai peristiwa penting tentang HAM.

Pengukuran dan penilaian dilakukan terhadap enam indikator hak sipil dan politik (hak sipol) dan lima indikator hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob) dengan masing-masing sub-indikator dan tolok ukur di dalamnya yang dideduksi dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic,

Social, and Cultural Rights (ICESCR). Pelbagai data yang dihimpun sesuai indikator-indikator tersebut kemudian diolah menjadi narasi yang mendeskripsikan sejauh mana

capaian pemerintah dalam upaya pemenuhan HAM, sehingga hasil studi indexing ini juga dapat menjadi sumber data dan referensi yang bermanfaat untuk keperluan advokasi kebijakan. Pemanfaatan studi ini tentu tidak hanya untuk SETARA Institute dan jaringan masyarakat sipil dalam melakukan tindak lanjut berupa intervensi programatik dan advokasi kebijakan (policy advocacy), tetapi juga penting bagi pemerintah pusat

dan daerah untuk membangun mekanisme institusional, prosedural, dan instrumental dalam merespons situasi aktual yang kontradiktif terhadap upaya pemenuhan HAM warga negara. Terakhir, hari HAM yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Desember ini, tentu menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi sejauh mana negara telah melakukan langkah-langkah dalam upaya pemenuhan komitmen terhadap HAM, baik yang terejawantahkan dalam undang-undang, kebijakan dan regulasi lainnya, hingga

komitmen politik visi dan misi Presiden. Indeks Kinerja HAM ini menjadi bagian dari peran yang diambil SETARA Institute. Berkaitan dengan itu, terhadap kekurangan dari studi ini, SETARA Institute sangat mengharapkan masukan-masukan dari para pihak, terutama para akademisi, aktivis, dan publik secara umum.