DESKRIPSI
Dari total 159 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang dilakukan oleh aktor negara sepanjang tahun 2024, sebagian besar berasal dari institusi pemerintah daerah dengan 50 tindakan, diikuti oleh kepolisian sebanyak 30 tindakan, Satpol PP 21 tindakan, serta masing-masing 10 tindakan oleh TNI dan Kejaksaan, dan 6 tindakan oleh Forkopimda. Komposisi pelanggaran ini relatif tidak berubah dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat peningkatan signifikan pada institusi Kejaksaan, yang naik menjadi 10 tindakan. Peningkatan ini terkait erat dengan maraknya pelaporan delik penodaan agama, yang banyak menimpa figur publik seperti selebriti, tokoh agama, kelompok keagamaan tertentu, hingga politisi.